Allah SWT telah berfirman dalam 
sebuah ayat yg artinya “Dan penuhilah janjimu kepada-Ku niscaya Aku 
penuhi janji-Ku kepadamu dan hanya kepada-Kulah kamu harus takut .” 
Dinul Islam sejak kedatangannya mempunyai tujuan yg indah yaitu 
membangun masyarakat yg ideal penuh dgn keutamaan jauh dari kehinaan 
saling tolong menolong atas dasar taqwa dan kebaikan serta saling 
berwasiat dgn kesabaran dan kebenaran. Dinul Islam juga mengajarkan agar
 tiap muslim menghiasi dirinya dgn akhlak yg mulia. Dan di antara akhlak
 yg mulia itu adl menepati janji. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan 
ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil janganlah kalian beribadah 
kepada selain Allah dan berbuat baiklah kepada ibu bapa kaum kerabat 
anak-anak yatim dan orang-orang miskin.” Ma’asyiral muslimin 
rakhimakumullah!Menepati janji Allah dan rasul-Nya adl pokok pondasi 
dari semua janji. Bila seseorang berhasil menepati janji Allah dan 
rasul-Nya maka ia akan berhasil pula dalam menepati janji lainnya. 
Sebaliknya bila ia gagal memenuhi janji Allah dan rasul-Nya maka ia adl 
orang yg tidak lagi memiliki janji dan keamanan. Karena antara janji dan
 keimanan saling berhubungan. Berdasarkan ayat dari surat Al-Baqarah di 
atas yg dimaksud dgn janji Allah adl beribadah hanya kepada-Nya. Adapun 
yg dimaksud dgn janji rasul adl mengikuti perjalanan sirah dan konsep 
kehidupannya. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan ketika Allah mengambil
 perjanjian dari para nabi ‘Sungguh apa saja yg Aku berikan kepadamu 
berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yg 
membenarkan apa yg ada padamu niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman 
kepadanya dan menolongnya’. Allah berfirman ‘Apakah kamu mengakui dan 
menerima perjanjian-Ku terhadap yg demikian itu’? mereka menjawab ‘Kami 
mengakui’. Allah berfirman ‘Kalau begitu saksikanlah dan Aku menjadi 
saksi bersamamu’.” Tidak diragukan lagi menepati janji selain tanda dari
 keistiqamahan ia juga merupakan tiang dari kepercayaan seseorang. Kalau
 menepati janji tidak ada maka istiqamah dan kepercayaan juga tidak ada.
 Allah SWT berfirman ” sebenarnya siapa yg menepati janji nya dan 
bertakwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaqwa.” 
Dalam sisi lain Islam juga mencela bagi mereka yg menghianati amanat. 
Allah SWT berfirman “Sesungguhnya binatang yg paling buruk di sisi Allah
 ialah orang-orang yg kafir krn mereka itu tidak beriman. orang-orang yg
 kamu telah mengambil perjanjian dgn mereka sesudah itu mereka 
menghianati janjinya pada tiap kalinya dan mereka tidak takut .” 
Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!Ada ungkapan yg menyebutkan bahwa 
janji itu adl hutang. Oleh krn itu harus dipenuhi. Disamping itu janji 
juga akan diminta pertanggungjawabannya. Allah SWT berfirman “Dan 
penuhilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung 
jawabannya.” Atau dalam firman-Nya yg lain “Dan tepatilah perjanjian dgn
 Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kamu membatalkan 
sumpah-sumpah sesudah meneguhkannya.” Oleh krn itu siapa saja yg telah 
berjanji kepada sesama manusia entah itu berkenaan dgn janji membayar 
hutang memenuhi undangan berkumpul di suatu tempat dan sebagainya maka 
janji-janji itu harus dipenuhi dan tak boleh diingkari. Rasulullah saw 
bersabda “Ada tiga hal siapa yg berada di dalamnya maka dia adl orang 
munafik meskipun dia salat puasa haji berkata bahwa dirinya adl seorang 
muslim. Tiga hal tersebut adalah apabila berbicara berbohong apabila 
berjanji mengingkari dan apabila diberi amanat berkhianat.” Ma’asyiral 
muslimin rakhimakumullah!Termasuk menepati janji yg perlu diperhatikan 
adl membayar hutang. Karena membayar hutang memiliki kedudukan yg kuat 
di sisi Allah SWT. Maka siapa yg telah berhutang hendaklah ia berusaha 
dgn sekuat tenaga utk memenuhi hutang tersebut dan Allah akan menjamin 
pelunasan hutangnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda “Tiga 
hal yg merupakan kewajiban Allah utk memberikan pertolongan yaitu 
seorang budak mukatab yg berusaha melunasi dirinya orang yg menikah krn 
menjaga kehormatan dan orang yg berjihad di jalan Allah.” Hadis di atas 
memberi kejelasan bahwa Allah memberi udzur bagi orang yg kesulitan 
membayar hutang krn kondisi yg sulit atau krn adanya musibah. Adapun 
bagi mereka yg mampu melunasi tetapi tidak segera membayarkannya maka 
hal ini termasuk sikap meremehkan dan kemewahan yg dibenci. Sementara 
mereka yg berhutang dan berniat tidak mengembalikannya ini termasuk 
orang yg merusak janji. Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg 
mengambil harta manusia krn ingin ditunaikan kepada yg berhak niscaya 
Allah akan menyampaikannya. Namun barangsiapa mengambil harta manusia 
krn ingin dihilangkannya. Maka Allah akan menghilangkannya.” Karena itu 
marilah kita takut kepada Allah dan marilah kita penuhi janji-janji dan 
marilah kita melaksanakan amanat. Rasulullah saw bersabda “Tidak ada 
iman bagi yg tidak melaksanakan amanat dan tidak ada dien bagi yg tidak 
memenuhi janji.”Wallahu a’lam bishshawab.
 
 Berjanji itu harus 
ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa 
kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari 
wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain 
adalah:
 a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim
 Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.
 وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ 
الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ 
كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
 Dan tepatilah 
perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu 
membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah 
menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang
 kamu perbuat.
 وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ 
فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا 
صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
 Dan janganlah
 kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang 
menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan 
kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab 
yang besar.
 b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman
 Allah 
menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang beriman. 
Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan
 janji yang pernah diucapkannya.
 Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang …. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.
 c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan
 Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka 
menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik 
mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah 
berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih 
melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala 
manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.
 يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
 Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan 
angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan 
kepada mereka selain dari tipuan belaka.
 d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil
 Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya 
perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa 
ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
 Hai 
Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan 
kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku 
kepadamu dan hanya kepadaKu lah kamu harus takut.
 Janji yang Mungkar
 Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang 
hala dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, 
haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat 
Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram 
untuk dilaksanakan.
 Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum
 khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka 
janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim 
untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia 
mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk 
melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.
 Dalam 
kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu 
yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban sama sekali 
baginya untuk menunaikannya.
 Misalnya, seorang prajurit muslim dan 
disiksa oleh lawan. Lalu sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia 
dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. 
Maka bila siksaan itu terasa berat baginya, dia diberi keringanan untuk 
menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali 
tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu 
dengan sendirinya sudah gugur.
 Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.
 Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang 
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan 
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan 
Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
 Hukuman Bila Melanggar Janji/ Sumpah
 
 لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن 
يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ 
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ 
كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ 
ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ 
وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ 
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 
 Allah tidak menghukum kamu disebabkan 
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu 
disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, 
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa 
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang 
demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu 
adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah 
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar 
kamu bersyukur.
 Dari ayat tersebut bisa kita ambil beberapa ketentuan hukum antara lain:
 1. Tidak semua pelanggaran atas sumpah itu diancam dengan hukuman. 
Karena ada jenis sumpah tertentu yang dinilai oleh Allah SWT sebagai 
sumpah yang main-main saja.
 2. Apabila seseorang melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif yaitu:
 
     Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
     Memberi pakaian kepada mereka atau
     Memerdekakan seorang budak.
     Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
 
 4 Situasi yang bisa jadi diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk membatalkan janjinya
 Tidak diragukan lagi bahwa menepati janji dan menjaga perkataan 
seseorang adalah sikap dari orang beriman dan membatalkan janji 
merupakan salah satu tanda orang yang munafik. Berdasarkan hadits, Nabi 
Muhammad SAW mengatakan :"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga 
keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila 
berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) 
ia mengkhianatinya" (HR. Bukhari dan Muslim). Satu tambahan lagi, "Dan 
apabila bertengkar (bertikai), dia melampau."
 Namun apakah ada alasan yang memperbolehkan seseorang ketika dia harus membatalkan janjinya menurut Islam?
 Syeikh M. S. Al-Munajjid, pengarang dan pengajar dari Arab Saudi yang 
cukup populer, di bawah ini menjelaskan tentang situasi-situasi yang 
bisa jadi dibolehkan bagi seorang Muslim ketika dia harus membatalkan 
janji yang pernah ia buat:
 
 “Orang beriman yang berjanji ke 
orang lain dan membatalkan janjinya itu mungkin punya alasan dan mungkin
 juga tidak. Jika dia memiliki alasan yang kuat dan diperbolehkan 
menurut agama Islam, maka tidak ada dosa baginya, namun jika ia tidak 
memiliki alasan yang kuat maka ia telah berbuat dosa.
 Sepengetahuan 
kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan membolehkan satu alasan yang
 dapat membatalkan janji, tapi mungkin ada beberapa janji yang 
dibatalkan karena situasi yang terjadi yang tidak memungkinkan bagi 
seseorang yang beriman untuk menepatinya. Sebagai contoh:
 
 1-Lupa
 
 Allah Swt. telah memaafkan hamba-Nya yang karena lupa sehingga ia tidak
 mengerjakan sesuatu yang wajib. Allah Swt. berfirman, “Ya Tuhan kami, 
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" 
(Al-Baqarah: 286) Dan Allah Swt. menjawab: “Iya.” (Diriwayatkan oleh 
Muslim)
 
 Dalam tafsir yang menjelaskan tentang surat Al-Baqarah ayat 285-286 itu disebutkan,
 
     Di dalam ayat-ayat tersebut juga terdapat pemberitaan bahwa Allah 
tidak membebani para hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuan mereka,
 setiap jiwa akan mendapat pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa 
atas kejahatan yang dilakukannya, Allah Ta’ala mengampuni keterbatasan 
mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan hal-hal haram yang 
dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan kelupaan mereka, 
Dia sangat memudahkan syari’at-Nya dan tidak membebani mereka hal-hal 
yang berat dan sulit sebagaimana yang dibebankan kepada orang-orang 
sebelum mereka serta tidak membebankan mereka sesuatu yang di luar batas
 kemampuan mereka. Dia telah mengampuni, merahmati dan menolong mereka 
atas orang-orang kafir. (Lihat, Tasysiir al-Kariim ar-Rahmaan, h.101)
 
     Allah Ta’ala telah menjelaskan karunia-Nya itu dengan firman-Nya, 
‘Telah Aku lakukan (Aku telah menetapkannya)’ sebagai jawaban atas 
setiap doa yang ada di dalam ayat-ayat tersebut. 
 
 Dan bagi 
siapa saja yang berjanji kepada orang lain lalu ia lupa untuk 
melakukannya di waktu yang telah ditentukan maka tidak ada dosa baginya.
 
 2-Karena dipaksa
 
 Gara-gara dipaksa bisa menjadi alasan yang memperbolehkan seorang 
Muslim untuk membatalkan janji yang ia buat, seperti seseorang yang 
ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa memenuhi janjinya, atau 
seseorang yang diancam dengan hukuman yang menyakitkan.
 
 Rasulullah Saw. bersabda:
 “Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak 
disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad,
 Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majah.) 
 
 3- Berjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan yang haram atau tidak melakukan yang hukumnya wajib
 Barangsiapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melakukan 
perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melakukan sesuatu yang
 hukumnya wajib, maka diperbolehkan baginya untuk tidak memenuhi janji 
tersebut.
 
 4-Suatu kejadian yang tidak terduga sebelumnya
 
 Jika terjadi suatu kejadian yang tidak diduga sebelumnya dan menimpa 
orang yang berjanji, seperti sakit, kematian saudaranya atau 
transportasi yang bermasalah dan alasan-alasan lainnya, maka situasi 
tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak bisa 
memenuhi janjinya, sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an 
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan 
kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)" 
 
 TENTANG NAZAR 
 
 Dalil syarak
 Firman Allah dalam ayat 7 surah al-Insan yang bermaksud : Mereka 
menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang mana azabnya merata di 
mana-mana.
 
 Hadis riwayat imam Bukhari daripada Sayyidatina 
‘Aishah daripada nabi S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Sesiapa yang
 bernazar untuk taat kepada Allah maka taatilah akanNya dan sesiapa yang
 bernazar untuk berbuat maksiat kepadaNya maka janganlah membuat maksiat
 kepadaNya.
 
 Hukum nazar
 Nazar disyariatkan oleh Islam dan 
diharuskan untuk menghampirkan diri kepada Allah. Oleh sebab ia itu para
 ulama’ feqah berpendapat tidak sah nazar orang kafir.
 
 Jenis-jenis nazar
 Nazar terbahagi kepada 3 jenis iaitu sebagaimana berikut :
 
 Pertama : Nazar Lajaj
 Ia merupakan nazar yang berlaku ketika seseorang itu berada dalam 
keadaan hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah seperti dia 
berkata ketika dalam keadaan itu : ” Sekiranya aku bercakap dengan si 
pulan maka demi Allah atasku puasa sebulan”.
 
 Kedua  : Nazar al-Mujazah ( Mukafaah )
 Ia merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang
 akan menyebabkan dia akan melakukan sesuatu. Dia berbuat demikian 
bukannya ketika hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. Contohnya
 seperti seorang yang bernazar itu berkata : “Sekiranya Allah 
menyembuhkan penyakitku ini maka demi Allah aku akan bersedekah seekor 
kambing”.
 
 Ketiga  : Nazar Mutlak
 Ia merupakan nazar yang 
mana dilafazkan oleh seseorang bagi tujuan mendekatkan diri kepada Allah
 tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain dan juga
 bukan dilafaz ketika hilang pertimbangan diri kerana terlalu marah. 
Contohnya seseorang itu berkata : “Bagi Allah atasku puasa pada hari 
Khamis”.
 
 Dipanggil juga nazar jenis kedua dan ketiga sebagai 
nazar kebajikan kerana orang yang bernazar itu berniat untuk berbuat 
kebajikan dan menghampirkan diri kepada Allah.
 
 Hukum bagi setiap jenis nazar
 Pertama : Nazar Lajaj
 Hukumnya bergantung kepada perkara yang dikaitkan dengannya iaitu apa 
yang dinazar. Jika ia boleh berlaku maka wajib atas orang yang bernazar 
itu untuk melaksanakan apa yang dinazarkan atau pun membayar kafarah 
sumpah. Dia dibolehkan untuk memilih antara keduanya kerana nazar jenis 
ini hampir sama dengan nazar dari sudut mewajibkan diri(mewajibkan 
berpuasa sebulan misalnya) dan menyerupai sumpah pada sudut keadaannya 
sebagai jalan ke arah menghalang daripada sesuatu(tidak mahu bercakap 
dengan si pulan misalnya).
 
 Dalilnya adalah sebagaimana hadis 
yang diriwayatkan oleh imam Muslim daripada ‘Uqbah bin ‘Amir daripada 
Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Kafarah nazar seperti 
kafarah sumpah.
 
 Kedua  : Nazar al-Mujazah
 Hukumnya ialah 
jika apa yang dikaitkan dengan apa yang dinazar berlaku seperti sembuh 
daripada penyakit maka dia diwajibkan untuk melaksanakan apa yang telah 
dinazar seperti sedekah seekor kambing. Dia tidak boleh menggantikannya 
dengan perkara lain.
 
 Dalilnya sebagaimana maksud firman Allah 
dalam ayat 29 surah al-Haj : Dan kamu hendaklah menepati dengan janji 
Allah apabila kamu berjanji.
 Maksud hadis Rasulullah yang 
diriwayatkan oleh imam Bukhari daripada Sayyidatina ‘Aishah: Sesiapa 
yang bernazar untuk mentaati Allah maka taatilah akanNya.
 
 Ketiga  : Nazar Mutlak
 Hukumnya ialah wajib ke atas orang bernazar untuk melaksanakan apa yang
 telah dinazarkan secara mutlak tanpa terikat pada sesuatu perkara.
 
 Dalilnya adalah sebagaimana ayat 29 surah al-Haj sebagaimana disebut 
dalam nazar al-Mujazah di atas yang mana ia datang dengan dalil yang 
umum. Dia diharuskan untuk melewatkan pelaksanaan kepada apa yang telah 
dinazarkan sehinggalah dia merasakan bahawa dirinya sudah mampu untuk 
melaksanakannya seperti berpuasa pada hari Khamis.
 
 Dia tidak boleh menukar nazarnya itu dengan kafarah sumpah kerana makna sumpah telah ternafi dengan nazar jenis ini.
 
 SYARAT NAZAR YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG BERNAZAR
 Syarat nazar yang berkaitan dengan batang tubuh orang yang bernazar itu sendiri ada 3 syarat iaitu :
 
 Pertama : Islam
 Tidak sah nazar orang kafir kerana kafir bukan termasuk dalam ahli bagi kerja ibadat kepada Allah.
 
 Kedua   : Mukallaf
 Tidak sah nazar kanak-kanak dan orang gila kerana mereka bukan ahli bagi mewajibkan sesuatu ke atas mereka.
 
 Ketiga  : Pilihan dan kehendak diri sendiri
 Tidak sah nazar orang yang dipaksa sebagaimana hadis yang diriwayatkan 
oleh Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas bahawa Rasulullah S.A.W telah 
bersabda yang bermaksud : Diangkat daripada umatku jika dia berbuat 
secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya.
 
 SYARAT NAZAR YANG BERKAITAN DENGAN APA YANG DINAZARKAN
 Syarat nazar yang berkaitan dengan perkara yang dinazar pula ada 2 syarat iaitu :
 Pertama : Perkara yang dinazar itu merupakan perkara yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah
 Tidak boleh bernazar kepada perkara yang diharuskan oleh syarak kerana 
perkara itu tidak membawa kepada pahala atau dosa bagi sesiapa yang 
melakukannya. Jika seseorang itu bernazar dalam perkara yang diharuskan 
seperti makan, minum, tidur dan sebagainya maka ia tidak memberi kesan 
apa-apa kepada nazarnya.
 
 Dalilnya adalah sebagaimana hadis 
riwayat imam Bukhari daripada Ibnu Abbas telah memberitahu : Adalah nabi
 S.A.W ketika berkhutbah, tiba-tiba ada seorang lelaki yang bangkit dan 
bertanya tentang dirinya. Maka mereka(para sahabat) bertanya : Abu 
Israel telah bernazar untuk sentiasa bangun, tidak duduk, tidak 
berteduh, tidak bercakap dan berpuasa. Maka jawab baginda S.A.W yang 
bermaksud : Biarkan maka bercakaplah, berteduhlah, duduklah dan tunaikan
 puasanya.
 
 Hadis ini menunjukkan kepada kita bagaimana 
Rasulullah S.A.W menyuruh orang yang bernazar tadi untuk hanya berpuasa 
kerana puasa merupakan perkara ibadat dan taat. Maka menunaikan nazar 
berpuasa itu adalah wajib.
  
 Begitu juga dilarang bernazar dalam perkara yang diharamkan seperti membunuh dan berzina.
 
 Dilarang juga bernazar dalam perkara yang makruh seperti bernazar untuk
 meninggalkan sunat rawatib setiap kali selepas solat fardhu. Ini adalah
 kerana bernazar untuk melakukan perkara makruh dan haram bukan termasuk
 dalam perkara yang bertujuan untuk mendekatkan dirui kepada Allah dan 
ibadat.
 
 Dalil yang mana imam Muslim meriwayatkan bahawa 
Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud : Bukan nazar dalam melakukan 
maksiat kepada Allah.
 
 Abu Daud meriwayatkan daripada Rasulullah
 S.A.W yang bermaksud : Bukan nazar melainkan pada apa yang mengharapkan
 penerimaan Allah.
 
 Kedua  : Perkara yang dinazar itu bukan daripada kewajipan yang memang telah diwajibkan dari mulanya lagi
 Sekiranya seseorang itu bernazar untuk solat Zohor atau ingin 
mengeluarkan zakat hartanya maka nazarnya itu tidak sah kerana nazarnya 
itu tidak membawa kesan kepada kewajipan yang baru. Ini disebabkan solat
 Zohor dan zakat hartanya itu memang telah wajib dari mulanya lagi tanpa
 memerlukan kepada nazar lagi.
 Dan terkeluar daripada kewajipan yang
 telah ditentukan ialah perkara yang diwajibkan secara fardhu kifayah 
maka ia diharuskan untuk bernazar dengannya. Sebagai contohnya seseorang
 itu bernazar ingin solat jenazah atau pun belajar ilmu fardhu kifayah 
seperti kedoktoran, jurutera dan sebagainya maka nazar ini diharuskan. 
Ini adalah kerana nazarnya tadi akan menjadikan fardhu kifayah pada 
asalnya kepada fardhu ‘ain. Fardhu kifayah hanya diwajibkan kepada 
sesetengah orang atau kumpulan sahaja di mana jika telah ada demikian 
itu maka segala kewajipan tadi akan gugur ke atas orang lain sedangkan 
fardhu ‘ain diwajibkan ke atas individu dalam apa jua keadaan.
Sumber :  https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=366336876812487&id=366310796815095
Hukum Janji Sumpah dan Nazar
14.54 | 
		        
Read User's Comments0
Penyakit Timbul dari Pikiran Kita
23.59 | 
		        
Disampaikan oleh Maha Guru Ching Hai, Tainan Formosa, 13 Oktober 1988 (Asal 
dalam bahasa China)
♥ Perpaduan dan Ledakan dari Pikiran-pikiran Buruk 
Ada banyak dunia dan tingkatan di alam semesta kita. Dunia kita disebut dunia 
fisik, dimana segalanya dapat dilihat, dipegang, disentuh atau diambil. Ada 
dunia-dunia lain yang diciptakan oleh pikiran, yaitu dunia yang sangat dekat 
dengan dunia astral. Biasanya, pemikiran kita masih dalam tingkatan rendah yaitu 
dengan berpikiran baik dan buruk atau biasanya disebut masih berstandar duniawi. 
Pikiran-pikiran ini akan melayang ke tempat terdekat, ke dunia astral dimana 
kita sebut suasana.
Kadang kita mengidap penyakit atau terinfeksi, atau bencana alam, perang atau 
malapetaka datang menimpa kita, semua ini diciptakan oleh pikiran-pikiran buruk 
dari penduduk dunia. Jadi kita seharusnya tidak perlu mengeluh, “Saya adalah 
orang yang saleh dan telah berbuat baik sejak kecil. Mengapa saya bisa mendapat 
penyakit yang tidak dapat disembuhkan ini?” Tak peduli apa pun yang terjadi, 
kita tidak perlu beralasan. Kita penduduk dunia pernah atau memiliki 
pikiran-pikiran buruk.
Meskipun pikiran-pikiran buruk itu ada hanya beberapa saat saja dan kita tidak 
melakukannya ke dalam tindakan, tapi energi pemikiran itu ada, dan energi ini 
seperti memiliki kecerdasan dan pengetahuannya sendiri, dimana kita sebut 
elemen-elemen. Pikiran tidak memiliki jiwa sehingga tidak ada kuasa Tuhan. 
Pengetahuan disamakan seperti sebuah komputer, dimana tidak berjiwa tapi dapat 
menghitung secara logika.
Namun, pikiran-pikiran yang salah dan buruk itu lebih kuat dari sebuah komputer. 
Kita dapat menghancurkan sebuah komputer tapi sangat sulit untuk menghilangkan 
sebuah pikiran buruk. Tidak peduli berapa lama waktu berlalu, pikiran-pikiran 
itu tetap saja ada, ia terkumpul bersama pikiran-pikiran lain yang bermedan 
magnetik serupa, dan cepat atau lambat, mereka akan mencari kesempatan untuk 
meledak dan mengeluarkan energi mereka.
Jika kita berhenti menggunakan komputer atau jika kita menggunakannya terlalu 
lama, ia akan rusak sendiri atau papan ketiknya rusak, dan semua data yang 
tersimpan tiba-tiba saja hilang. Tapi tidak ada cara untuk menghilangkan 
pikiran-pikiran buruk. Pikiran-pikiran ini tidak dapat menghilang sendiri. 
Sekali saja pikiran-pikiran tercipta, mereka akan terus ada dan berkembang dalam 
suasana di sekeliling kita, Bumi kita, negara kita, desa-desa dan kota-kota. 
Mereka akan menciptakan penyakit, bencana, atau perang.
♥ “Yang Serupa Menarik Yang Serupa” Akan Menyebabkan Penyakit
Apakah penyakit itu? Penyakit adalah suasana buruk yang mencari orang-orang yang 
bersuasana pikiran serupa dan kemudian memasuki medan aura mereka. Inilah yang 
kita sebut “yang serupa menarik yang serupa.”
Suasana ini akan menunggu hingga Anda sering memikirkan sesuatu, atau ia mencari 
orang-orang yang sering berpikiran serupa dan ia akan memasuki medan aura mereka 
sebagai pintunya. Kedua pikiran yang serupa ini sangat mudah tercampur, mereka 
dapat menembus medan aura magnetik kita, otak kita, urat saraf kita, dan 
menghancurkan daya tahan kita. Lalu kita akan mengidap penyakit kanker, 
menderita masalah saraf, atau mengidap suatu penyakit yang tidak diketahui 
sebelumnya.
Ini mungkin karena mereka yang berpikiran buruk memancarkan aura buruk pula di 
kehidupan lampau mereka sehingga aura ini kembali datang menyerap suasana buruk 
yang telah mereka pancarkan sebelumnya. Jadi kita seharusnya tidak menyalahkan 
orang lain. Kita sendirilah yang menciptakan segalanya; tapi kita dapat 
menghindari hal-hal buruk ini. Misalnya, jika kita menjaga tubuh, pikiran dan 
perkataan kita bersih dan murni dua puluh empat jam setiap hari, maka 
energi-energi buruk ini tidak dapat memasuki kita. Sesuatu yang berbeda sifatnya 
tidak akan dapat saling menyerap satu sama lain. Ketika sesuatu yang berbeda itu 
masuk, ia langsung disisihkan, sama seperti minyak dan air, tidak dapat 
bercampur.
http://www.godsdirectcontact.or.id/kesehatan/Penjelasan-Alam-tentang-Penyebab-Penyakit.htm 
23.46 | 
		        
Sejuta Manfaat Berhijab Untuk Wanita

Hijab dalam bahasa arab berarti penghalang. atau tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama
"hai Nabi, katakanlah kepada istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang mukmin :
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka
leibh mudah dikenal , karena itu mereka tidak di ganggu dan Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyanyang".
itu tertera dalam surat al-ahzab : 59 dan An-Nur 31, bahwa wanita "wajib" berhijab / jilbab
Sejuta Manfaat Berhijab Untuk Wanita , amazing
"... Dan hendaklah mereka menutup kain krudung ke dadanya" ini tertuang di surat An-Nur 31
Pernah saya tanya, apa sih yang dilarang kalau menggunakan hijab
ustad jawab "Jangan mengenakan jilbab seperti punuk unta", itu salah satu yang dilarang pada zaman Nabi kita
cuma itu yang saya tangkap
Beberapa manfaat Berhijab :
baca juga Kriteria Wajib Hijab Beserta Puluhan Modelnya
1. Minimal ada penghalang sinar langsung dari matahari
Dampak langsung dari terkena sinar UV adalah kulit keriput, kerusakan mata, hingga kangker kulit.
Sunblock ? lebih baik menggunakan pakaian tertutup full alias hijab / jilbab
agar lebih Perfect penampilannya baca Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami Dengan Cepat dan Mudah
2. Cuaca panas / udara panas
ahli kesehatan menyarankan untuk memakai pakaian yang bisa melindungi diri. Terutama pada bagian mata, kepala, dan leher untuk mengurangi risiko kesehatan yang menyerang otak.
3. Lebih Higienis
bisa menutup dari dampak virus-virus yang berterbangan 
4. Cuaca Dingin / Udara dingin
Tubuh yang terkena suhu dingin terlalu lama akan membuat seseorang menderita demam, flu, rasa ngilu, dan gemetaran pada tubuh. Tes kesehatan kemudian membuktikan bahwa 40-60 persen panas tubuh menurun akibat udara yang terlalu dingin.
5. Tertutupnya aurat bagi seorang wanita.
6. Merupakan identitas Umat Beragama Islam
pembeda dari umat muslim wanita dengan wanita agama selain islam adalah di hijabnya.
7. Mempercantik diri
Terpancarnya aura menyenangkan untuk wanita yang berhijab
8. Bisa mendekatkan diri kepada Pencipta
Adapun manfaat yang paling jelas, mendekatkan diri kepada Pencipta, karena berhijab merupakan perintah
9. Membuat para wanita tenang
Secara tidak langsung, berhijab membuat wanita tenang batin. Karena Jika Berhijab mereka akan memikirkan perbuatan yang negatif untuk tidak dilakukan
10. Membuat Istri dambaan Suami
Hal ini penting. Karena Jika istri keluar / bergaul dengan tetangga, kekawatiran suami untuk sisi fisik akan berkurang bahkan tidak kawatir
dan Jika anda ketahui, masih banyak Sejuta Manfaat Berhijab Untuk Wanita Tanpa kita sadari.
sumber: http://tubuhindahcantik.blogspot.com/2013/11/Sejuta-Manfaat-Berhijab-Untuk-Wanita.html
TIPS menghadapi UN
18.45 | 
		        
Berikut sedikit Tips Menghadapi Ujian Nasional
1. Persiapan Awal yang Matang
Bawalah semua alat tulis yang kamu 
butuhkan, seperti pensil, pulpen, kalkulator, kamus, jam (tangan), 
penghapus, tip ex, penggaris, dan lain-lainnya. Perlengkapan ini akan 
membantumu untuk tetap konsentrasi selama mengerjakan ujian.
Langganan:
Komentar (Atom)















 
